Minggu, 12 Februari 2012

Penelitian Ilmiah Bangun Pagi Di abad Modern Vs Pola Tidur Rasulullah



Ghiboo.com - Bangun tidur pagi tak hanya sekedar mendukung pepatah orang jaman dulu, "kalau bangun siang rezeki bisa dipatok ayam". Namun, bangun pagi juga memberikan keuntungan bagi kesehatan Anda.
Bangun pagi memberi kesempatan tubuh untuk menghirup udara segar dengan tingkat polusi rendah. Kualitas oksigen yang baik ini akan memaksimalkan fungsi kerja otak, mencegah kerusakan paru-paru, memperlancar peredaran darah, dan meningkatkan kekebalan tubuh. 

Tak hanya itu, bangun pagi juga memberi kesempatan bagi tubuh untuk menerima paparan sinar matahari yang penting untuk tulang. Berjemur dibawah paparan sinar mentari pagi sebelum pukul 09.00 dianggap baik guna memenuhi kecukupan kalsium dan vitamin D.

Peneliti dari Roehampton University di Inggris juga menyimpulkan kalau bangun pagi membuat tubuh lebih sehat, mood yang baik, dan membuat orang memiliki indeks massa tubuh ideal. "Mereka yang bangun pagi cenderung lebih sehat dan lebih bahagia," ungkap peneliti Dr Joerg Huber, yang dikutip melalui Medicmagic (2/2).

Membiasakan diri bangun pagi juga memengaruhi indeks massa tubuh yang berkaitan dengan kesempatan sarapan. Orang yang bangun pagi cenderung memiliki waktu cukup untuk sarapan sehingga asupan makan lebih terkontrol.

Jika Anda tidak sarapan, metabolisme akan melambat untuk menghemat energi. Kondisi ini justru akan membuat seseorang makan dalam porsi besar pada siang dan malam hari. Jadi, bagi Anda yang ingin langsing, jangan pernah melewatkan sarapan.

Tak hanya itu, bangun pagi juga membantu kehidupan seksual bagi pasangan. Hal ini terkait fakta ilmiah yang mengatakan bahwa hasrat bercinta pria pada pagi hari lebih tinggi daripada malam hari.
Sekarang Coba kita bandingkan Dengan pola tidur Rasulullah yang sudah dilakukan sejak dahulu kala dalam era belum secanggih dan semodren seperti saat ini..
Pola tidur Rasulullah

Memelihara tidur adalah penting bagi kita manusia .Tidur adalah mekanisme penting yang bertujuan memberikan kesempatan tubuh agar beristirahat secara total . Istirahatnya organ-organ pencernaan ,otot rangka ,panca indra ,dan otak sebagai alat berpikir ,  akan memberikan kesempatan Tubuh untuk memfokuskanseluruh sumberdayanya untuk revitalisasi dan rejuvenasi sel-sel tubuh.Orang yang cukup tidur akan awet muda dan badannya sehat .Sedangkan gangguan tidur akan membuat seorang menjadi tidak bugar dan tidak sehat jadi betapa pentingnya memelihara tidur.
Ada 3 hal penting yang sangat perlu di perhatikan dalam hal tidur :
Kapan Kita Harus Tidur
Rasulullah Saw mengajarkan Tidur secepatnya , yaitu sekitar jam 9 malam dan bangun cepat yaitu pada 1/3 malam,sekitar jam 3 Pagi .Keadaan bangun menjelang subuh di manfaatkan untuk shalat Tahajud , membaca Al-Quran , dan bermunajat Kepada Alah SWT. Sepanjang hayatnya Rasulullah SAW  tidak pernah meningalkan .Shalat Tahajud juga merupakan satu-satunya shalat sunah yang disebutkan secara  eksplisit dalam Al-Quran .Bahkan Allah SWT menjanjikan kedudukan yang terpuji bagi pelaksanaan sholat Tahajjud.JAdi memelihara Tidur merupakan agar kita bisa beribadah dengan nyaman.
Allah SWT menciptakan malam hari sebagai waktu untuk istirahat .Meskipun begitu, tidur bisa dilakukan diluar waktu itu bila kita mengalami kelelahan atau kita menerima ujian Allah SWT berupa sakit.

Berapa lama Kita Harus Tidur
Penelitian kedokteran yang masih berpegang kepada teori lama menunjukan bahwa lama ideal orang dewasa adalah berkisar 6-8 jam .Peneliti kedokteran Terbaru , bangun  1/3 malam yang di ikuti sholat tahajud akan memperbaiki kekebalan tubuh melatih kemampuan seseorang meyesuaikan diri terhadap perubahan irama sirkadian .Shalat tahajjud yang dilaksanakan dengan tulus, khusyu , dan kontinyu ,akan membuat kadar GABA, Kortisol, dan reseptor antagonisnya menjadi normal,membebaskan kita dari stress,meningkatkan kekebalan tubuh ,bahkan membantu dalam pengobatan kangker.
Posisi Tidur yang dianjurkan Rasulullah SAW adalah miring ke kanan dengan Tangan diletakkan mengganjal  kepala .Posisi miring  ke kanan adalah menjaga agar selama tidur kita tidak melakukan organ lambung dan jantung.Seperti diketahui bahwa di dada sebelah kiri ada 2 organ besar yang vital yaitu jantung dan lambung .Pada saat awal berbaring ,Rasulullah sesekali memiringkan bdanya kekiri dalam waktu sebentar,dengan tujuan  membantu mencairkan bahan makanan dilambung agar tidak mengumpal .
Adapun penggunaan tangan untuk menganjal kepala adalah agar jika kita tidak tidur miring ke kanan tidak membebani bahu kanan kita .Ketika bangun tidur ,Rasulullah  Saw berdiri sejenak ,lalu berjalan .kemudian nabi  segera minum air, dilanjukan dengan bersiwak , baru kemudian wudhu dan melakukan sholat malam.
Demikianlah artikel mengenai memelihara Tidur . Pola tidur Rasulullah yang benar-benar memperhatikan aspek kesehatan secara lengkap ,yaitu cukup waktu,posisi yang logis ,persiapan tidur yang benar dan tidak  berlebih-lebihan dalam tidur karena Rasulullah Saw mengatakan bahwa tidur berlebihan akan melemahkan akal


Ternyata Fakta Bangun Pagi secara Ilmiah sudah terbukti,, Bahkan Rasululullah sudah melakukannya jauh sebelum fakta ilmiah diteliti,Sungguh dalam Diri Rasulullah terdapat Suri Tauladan yang baik..
Masih Malas Bangun Pagi???
Subhanallah, Wallahu'alambishowab..

Donor Darah?apa sih manfaatnya?..


Ghiboo.com - Setiap tetes darah yang disumbangkan tak hanya dapat memberikan kesempatan hidup bagi yang menerima, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan bagi pendonornya.
Donor darah dapat menurunkan resiko jantung. Zat besi yang berlebihan di dalam darah bisa menyebabkan oksidasi kolesterol. Oksidasi ini akan menumpuk pada dinding arteri dan semakin memperbesar peluang terkena serangan jantung dan stroke. Jika donor darah rutin dilakukan, maka jumlah zat besi dalam darah lebih stabil.

Donor darah juga dapat membantu tubuh mengurangi jumlah sel darah merah dalam darah. Tak perlu panik dengan berkurangnya sel darah merah. Sumsum tulang belakang akan segera mengisi ulang sel darah merah yang telah hilang. Oleh karena itu, donor darah menjadi langkah yang baik untuk menstimulasi pembuatan darah baru.
Bagi penderita obesitas, donor darah juga bisa menjadi program diet yang ampuh. Sebab dengan memberikan sekitar 450 ml darah, akan membantu proses pembakaran kalori sekitar 650 kalori. Jumlah kalori ini cukup untuk membuat lingkar pinggang Anda jadi ramping.
Ikut kegiatan donor darah juga menjadi ajang check-up gratis bagi Anda. Sebelum darah Anda diambil, pendonor akan diperiksa kesehatannya oleh petugas. Dengan demikian, pendonor bisa mengetahui bila ia mengidap penyakit serius, seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, sifilis, dan malaria.
Pendonor tak hanya mendapatkan kesehatan secara fisik, melainkan juga akan sehat secara psikologis. Menyumbangkan sesuatu yang tak ternilai kepada orang yang membutuhkan akan membuat Anda merasa puas psikologis.
Lantas, masih ragu tuk jadi pendonor? Ayo, segera donor darah!

Bagaimana jika kucing diseluruh planet bumi ini mati

Mungkin Anda bukan seorang pecinta kucing. Mungkin Anda tidak suka dengan hewan malas tersebut. Ketika Anda melihat seekor kucing bermalas-malasan di kursi, tidur sepanjang hari dan hanya sesekali menggeliat atau melirik ke jendela, Anda langsung berpikir mereka adalah hewan tidak berguna.

Tetapi sebenarnya, mereka hanya berlagak santai — seperti biasa. Para ahli mengatakan, jika seluruh kucing di dunia tiba-tiba mati justru akan timbul bencana.

Kucing, baik yang dipelihara maupun liar, terkesan hanya hidup bergantung pada makanan kita. Tetapi menurut Alan Beck, profesor kedokteran hewan di Universitas Purdue, kucing adalah predator ahli dengan keahlian berburu dan daya adaptasi yang cepat.

"Mereka jago memangsa binatang yang lebih kecil, dan dapat bertahan hidup walau mangsa mereka sudah menipis," kata Alan kepada Life's Little Mysteries, sebuah website turunan dari LiveScience, seperti yang dimuat di Yahoo! News.

Dan itulah sebabnya kita akan merasa kehilangan bila mereka semua tiba-tiba mati. Kucing berperan penting dalam membasmi hama tikus dan cecurut di ladang dan lumbung padi. Di India, kata Alan, kucing memegang faktor penting dalam keberhasilan panen.

Singkatnya, mungkin benar manusia memberi makan kucing. Tapi tanpa kucing, makanan buat manusia juga akan lebih sedikit.

Bila tiba-tiba tidak ada lagi kucing yang menghuni dunia ini, populasi hewan pengerat jelas akan meningkat. Seberapa drastis? Ini gambarannya:

Penelitian tahun 1997 di Inggris mengungkapkan, seekor kucing rumahan rata-rata membawa pulang 11 ekor hewan mati — tikus, burung, katak, dsb — dalam waktu enam bulan. Itu berarti 9 juta kucing membunuh hampir 200 juta binatang liar per tahun.

Sedangkan di Selandia Baru, sebuah penelitian tahun 1979 menemukan fakta bahwa ketika kucing di sana hampir punah, populasi tikus meningkat cepat sebesar empat kali lipat.

Ada efek samping lain. Di Selandia Baru, jika populasi tikus meningkat (karena tak ada kucing) maka populasi burung laut ikut menurun drastis. Sebabnya, tikus suka memangsa telur burung laut. Populasi pemangsa tikus (di luar kucing) juga akan meningkat.

"Semua spesies saling punya pengaruh," kata Alan.

Dan jangan lupakan sisi emosional yang akan dihadapi oleh manusia ketika seluruh kucing mati: "Di negara ini, banyak orang mencintai kucing. Memang yang memelihara anjing lebih banyak, tapi kucing lebih disukai buat dibelai-belai. Mereka mudah dirawat dan wajahnya ‘pedomorphic’ [menyerupai anak-anak].” 

Sementara lebih banyak rumah yang memelihara anjing (38 persen) daripada yang memelihara kucing (34 persen), tetapi jumlah kucing peliharaan lebih banyak daripada anjing karena pemilik kucing memelihara lebih dari satu kucing. Kucing sebagai hewan peliharaan lebih disukai untuk dibelai, mudah perawatannya, dan wajahnya lebih pedomorphic (lebih seperti anak-anak)."

Aborsi dalam Pandangan Hukum Islam


Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260).
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
2.      Aborsi Buatan/ Sengaja atau Abortus Provocatus Criminalis
3.      Aborsi Terapeutik/ Medis atau Abortus Provocatus Therapeuticum
Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.
Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa (www.genetik2000.com).
Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
1. Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
2. Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
3. Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline. Dengan jarum khusus, obat itu langsung disuntikkan ke dalam rahim, ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan, kulitnya terbakar, lalu mati.
4. Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
5. Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa (www.genetik2000.com).
Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.
Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.
Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita,
yang hanya mementingkan dirinya sendiri (www.genetik2000.com).
Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi (www.genetik2000.com).


Aborsi Menurut Hukum Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima
Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.
Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.


Kesimpulan
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]
Referensi
Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
Tulisan terkait : 
i
 http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/18/aborsi-dalam-pandangan-hukum-islam/


Minggu, 13 Maret 2011

PEMOTONGAN DAN PERAWATAN TALI PUSAT & TEORI EBM



PEMOTONGAN DAN PERAWATAN TALI PUSAT
Tugas ini disusun untuk memenuhi tugad mata kuliah Asuhan Kebidanan
Dosen
Uswatun Khasanah, SST. M. Keb




 













Disusun Oleh

1.      Eliana Tridianingrum           NIM 201004004
2.      Noviea Candramaya sari      NIM 201004008
3.      Ro’ufun                               NIM 2010040011

PRODI D IV BIDAN PENDIDIK
STIKES KARYA HUSADA PARE – KEDIRI
 2011



PEMOTONGAN DAN PERAWATAN TALI PUSAT

A.Fisiologi Tali Pusat Pada Janin
Tali pusat atau funiculus umbilicalis adalah saluran kehidupan bagi janin selama dalam kandungan. Dikatakan saluran kehidupan karena saluran inilah yang selama kehamilan menyuplai zat-zat gizi dan oksigen ke janin. Tetapi begitu bayi lahir, saluran ini sudah tak diperlukan lagi sehingga harus dipotong dan diikat atau dijepit.
Pembentukan tali pusat
Mesoderm connecting stalk memiliki kemampuan angiogenik, kemudian akan berkembang menjadi pembuluh darah dan connecting stalk tersebut akan menjadi tali pusat.Pada tahap awal perkembangan, rongga perut masih terlalu kecil untuk usus yang berkembang, sehingga sebagian usus terdesak ke dalam rongga selom ekstraembrional pada tali pusat. Pada sekitar akhir bulan ketiga, penonjolan lengkung usus (intestional loop) ini masuk kembali ke dalam rongga abdomen janin yang telah membesar.Kandung kuning telur (yolk-sac) dan tangkai kandung kuning telur (ductus vitellinus) yang terletak dalam rongga korion, yang juga tercakup dalam connecting stalk, juga tertutup bersamaan dengan proses semakin bersatunya amnion dengan korion.
Setelah struktur lengkung usus, kandung kuning telur dan duktus vitellinus menghilang, tali pusat akhirnya hanya mengandung pembuluh darah umbilikal (2 arteri umbilikalis dan 1 vena umbilikalis) yang menghubungkan sirkulasi janin dengan plasenta. Pembuluh darah umbilikal ini diliputi oleh mukopolisakarida yang disebut Wharton’s jelly (Marjono, 2007).
Gambar 1.1  Tali pusat pada janin
Letak : Funiculus umbilicalis terbentang dari permukaan fetal plasenta sampai daerah umbilicus fetus dan berlanjut sebagai kulit fetus pada perbatasan tersebut. Funiculus umbicalis secara normal berinsersi di bagian tengah plasenta.
Bentuk : Funiculus umbilicalis berbentuk seperti tali yang memanjang dari tengah plasenta sampai ke umbilicus fetus dan mempunyai sekitar 40 puntiran spiral.
Ukuran : Pada saat aterm funiculus umbilicalis panjangnya 40-50 cm dan diameternya 1-2 cm. Hal ini cukup untuk kelahiran bayi tanpa menarik plasenta keluar dari rahim ibu. Tali pusat menjadi lebih panjang jika jumlah air ketuban pada kehamilan trimester pertama dan kedua relatif banyak, diserta dengan mobilitas bayi yang sering. Sebaliknya, jika oligohidromnion dan janin kurang gerak (pada kelainan motorik janin), maka umumnya tali pusat lebih pendek. Kerugian apabila tali pusat terlalu panjang adalah dapat terjadi lilitan di sekitar leher atau tubuh janin atau menjadi ikatan yang dapat menyebabkan oklusi pembuluh darah khususnya pada saat persalinan.
Stuktur Tali Pusat
Amnion : Menutupi funiculus umbicalis dan merupakan lanjutan amnion yang menutupi permukaan fetal plasenta. Pada ujung fetal amnion melanjutkan diri dengan kulit yang menutupi abdomen. Baik kulit maupun membran amnion berasal dari ektoderm.
Tiga pembuluh darah : Setelah struktur lengkung usus, yolk sack dan duktus vitellinus menghilang, tali pusat akhirnya hanya mengandung pembuluh darah umbilikal yang menghubungkan sirkulasi janin dengan plasenta. Ketiga pembuluh darah itu saling berpilin di dalam funiculus umbilicalis dan melanjutkan sebagai pembuluh darah kecil pada vili korion plasenta. Kekuatan aliran darah (kurang lebih 400 ml/ menit) dalam tali pusat membantu mempertahankan tali pusat dalam posisi relatif lurus dan mencegah terbelitnya tali pusat tersebut ketika janin bergerak-gerak. Ketiga pembuluh darah tersebut yaitu :
- Satu vena umbilicalis membawa oksigen dan memberi nutrien ke sistem peredaran darah fetus dari darah maternal yang terletak di dalam spatium choriodeciduale.
- Dua arteri umbilicalis mengembalikan produk sisa (limbah) dari fetus ke plasenta dimana produk sisa tersebut diasimilasi ke dalam peredaran darah maternal untuk di ekskresikan.
Jeli Wharton : Merupakan zat yang berkonsistensi lengket yang mengelilingi pembuluh darah pada funiculus umbilicalis. Jeli Warthon merupakan subtansi seperti jeli, juga berasal dari mesoderm seperti halnya pembuluh darah. Jeli ini melindungi pembuluh darah tersebut terhadap kompresi, sehingga pemberian makanan yang kontinyu untuk janin dapat di jamin. Selain itu juga dapat membantu mencegah penekukan tali pusat. Jeli warthon ini akan mengembang jika terkena udara. Jeli Warthon ini kadang-kadang terkumpul sebagai gempalan kecil dan membentuk simpul palsu di dalam funiculus umbilicalis. Jumlah jeli inilah yang menyebabkan funiculus umbilicalis menjadi tebal atau tipis.




Fungsi Tali Pusat
Fungsi tali pusat yaitu :
 Sebagai saluran yang menghubungkan antara plasenta dan bagian tubuh janin sehingga janin mendapat asupan oksigen, makanan dan antibodi dari ibu yang sebelumnya diterima terlebih dahulu oleh plasenta melalui vena umbilicalis.
Saluran pertukaran bahan-bahan kumuh seperti urea dan gas karbon dioksida yang akan meresap keluar melalui arteri umbilicalis.
Sirkulasi Tali Pusat
Fetus yang sedang membesar di dalam uterus ibu mempunyai dua keperluan yang sangat penting dan harus dipenuhi, yaitu bekalan oksigen dan nutrien serta penyingkiran bahan kumuh yang dihasilkan oleh sel-selnya. Jika keperluan ini tidak dapat dipenuhi, fetus akan menghadapi masalah dan mungkin maut. Struktur yang bertanggung jawab untuk memenuhi keperluan fetus ialah plasenta. Plasenta yang terdiri daripada tisu fetus dan tisu ibu terbentuk dengan lengkapnya pada ujung minggu yang ke-16 kehamilan.
3
Gambar 1.2  Letak janin dalam kandungan ibu
Pada plasenta banyak terdapat unjuran seperti “Jari” atau vilus tumbuh dari membran yang menyelimuti fetus dan menembusi dinding uterus, yaitu endometrium. Endometrium pada uterus adalah kaya dengan aliran darah ibu. Di dalarn vilus terdapat jaringan kapilari darah fetus. Darah yang kaya dengan oksigen dan nutrien ini dibawa melalui vena umbilicalis yang terdapat di dalam tali pusat ke fetus. Sebaliknya, darah yang sampai ke vilus dari fetus melalui arteri umbilicalis dalam tali pusat mengandungi bahan kumuh seperti karbon dioksida dan urea. Bahan kumuh ini akan meresap merentas membran dan memasuki darah ibu yang terdapat di sekeliling vilus. Pertukaran oksigen, nutrien, dan bahan kumuh lazimnya berlaku melalui proses resapan. Dengan cara ini, keperluan bayi dapat dipenuhi.
Walaupun darah ibu dan darah fetus dalam vilus adalah begitu rapat, tetapi kedua-dua darah tidak bercampur kerana dipisahkan oleh suatu membran. Oksigen, air, glukosa, asid amino, lipid, garam mineral, vitamin, hormon, dan antibodi dari darah ibu perlu menembus membran ini dan memasuki kapilari darah fetus yang terdapat dalam vilus. Selain oksigen dan nutrien, antibodi dari darah ibu juga meresap ke dalarn darah fetus melalui plasenta. Antibodi ini melindungi fetus dan bayi yang dilahirkan daripada jangkitan penyakit.
SIRKULASI PADA TALIPUSAT JANIN
Gambar 1.3 Sirkulasi pada tali pusat pada janin

Gambar 1.4. Menempelnya Tali Pusat Pada Plasenta

B. Pemotongan Tali Pusat

Fenomena yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini antara lain tingginya angka morbiditas maupun mortalitas pada bayi. Salah satunya yang disebabkan karena Asfiksia, Hyperbillirubinemia / icterik neonatorum selain itu juga meningkatnya dengan tajam kejadian autis pada anak-anak di Indonesia tahun ke tahun tanpa kita tahu pemicu penyebabnya. Salah satu asumsi penyebab sementara atas kasus fenomena diatas adalah karena adanya ICC (Imediettly Cord Clamping) di setiap persalinan (standart di Indonesia menggunakan 58 langkah Asuhan Persalinan Normal) yaitu 2 menit setelah bayi lahir. Berikut journal-journal yang meneliti hal tersebut.

Kinmond, S. et al. (1993). Umbilical Cord Clamping and preterm infants: A randomized trial. BMJ 306 (6871): 172-175. Dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pada bayi premature, ketika pemotongan tali pusat ditunda paling sedikit 30 detik atau lebih, maka bayi akan :

1. Menunjukkan penurunan kebutuhan untuk transfuse darah

2. Terbukti sedikit mengalami gangguan pernafasan

3. Hasil test menunjukkan tingginya level oksigen

4. Menunjukkan indikasi bahwa bayi tersebut lebih viable dibandingkan dengan bayi yang dipotong tali pusatnya segera setelah lahir

5. Mengurangi resiko perdarhan pada kala III persalinan

6. Menunjukkan jumlah hematocrit dan hemoglobin dalam darah yang lebih baik.  

Pengekleman tali pusat secepatnya akan mengambil darah bayi 54-160 cc, yang artinya setengah lebih volume darah  total bayi. Pengkleman sebelum bayi bernafas mengakibatkan suplai darah ke paru – paru berkurang sehingga terjadi hipovolemi. Pengkleman tali pusat secepatnya juga meningkatkan resiko bayi terkena anemia.

Penundaan pengkleman tali pusat akan meningkatkan status hematologi bayi hingga umur 2 tahun. Penundaan  pengkleman tali pusat pada bayi premature selama 30 detik terbukti mengurangi kebutuhan bayi untuk transfusi, mengurangi resiko retraksi distress syndrome dan member suplai oksigen yang lebih banyak bagi bayi. Hal ini mengindikasikan peningkatan harapan hidup dibanding pengkleman tali pusat segera.

Beberapa studi menunjukan adanya peningkatan polisitemia bila tali pusat segera diklem, yang menyebabkan hiperviskositas darah dan memberi kontribusi pada pengurangan hemoragic post partum.
(The umbilical chord.www.midwiferytoday.com ).

Late vs Early Clamping of the Umbilical Cord in Full-term Neonates: Systematic Review and Meta-analysis of Controlled Trials, by Eillen K. Hutton PhD. JAMA. 2007;297:1241- 1252; Van Rheenen PF, Gruschke S, Brabin BJ. Delayed umbilical cord clamping for reducing anaemia in low birthweight infants. BMJ. 2006;333:954- 958.

Dalam penelitian ini dapat dilihat bahwa dengan penundaan pemotongan tali pusat dapat:

1.      Peningkatan kadar hematokrit dalam darah.

2.      Peningkatan kadar hemoglobin dalam darah.

3.      Penurunan angka Anemia pada bayi      

4.      Penurunan resiko jaundice/bayi kuning

Memotong tali pusat sedini mungkin sudah menjadi kebiasaan dalam praktek obstetrik memulai kurang lebih 20 tahun yang lalu. Angka kelainan mental ringan dewasa ini terus menurus meningkat, dari tahun 2004 terdapat 475.000 penyandang autis di Indonesia . Ditengarai, setiap hari satu dari 150 anak yang lahir menderita autis. Padahal, pada tahun 1970-an anak penyandang autis satu dibanding 10.000 kelahiran. (Biro Sensus Amerika 2004)

Hurtado EK et al. Early Childhood anemia and mild to moderate mental retardation. Am J Clin Nut. 1999; 69 (1): 115-119 ** Hack M, et al., Outcomes in Young Adulthood for Very Low Birth-weight Infants. New England J Med, Vol. 346. No.3, Jan, 2002:149-17* *A.J.Chien, Znet Commentary, February 2006,

Tanpa patokan normal, penjepitan tali pusat sebelum plasenta lahir dan penyakit yang menyertai dianggap normal pada kelahiran bayi normal pada hal hampir semua bayi premature mengalami anemia dan asfiksia dan nanti di sekolah ditemukan keterlambatan mental seperti autis, kekerasan, dysleksia atau ADD. Semua kasus diatas harus menerima perawatan standart dianjurkan oleh medis.

Birth –Brain Injury caused by Umbilical Cord Clamping: From Imbecility and Cerebral Palsy to Minimal Mental Retardation, By George Malcom Morley , MB ChB FACOG. Dec 2007, http://www.cordclam p.com

Dalam journal ilmiah ini dikatakan bahwa Seluruh proses biasanya terjadi dalam beberapa menit setelah kelahiran dan pada saat bayi mulai menangis dan kulitnya berwarna merah muda, prosesnya sudah komplit. Menjepit dan memotong tali pusat pada saat-saat proses sedang transformasi dari sirkulasi oxygen janin menjadi sistem sirkulasi dewasa/bayi sangat menggangu sistem pendukung kehidupan ini dan bisa menyebabkan penyakit serius. Dalam penelitian ini dikatakan bahwa saat talipusat dilakukan pengekleman, Pulse rate dan Cardiac Out Put berkurang 50%. Karena 50% dari vena yang kembali ke jantung telah di matikan (clamped off. Banyak sekali akibat yang tidak menguntungkan pada pemotongan tali pusat segera setelah bayi lahir dan dalam penelitian ini dikatakan resiko untuk terjadinya brain-injury, cerebral palsy, asfixyia, autis, kejadian bayi kuning bahkan anemia pada bayi sangatlah banyak. 


 Pada penelitian lain dijumpai peningkatan dari kadar hemoglobin dan hematokrit dari bayi yang dilakukan penundaan pengkleman talipusat selama 2 menit dibandingkan dengan bayi yang dilakukan pengkleman tali pusat segera. Dan tidak terdapat perbedaan yang bermakna dari skor APGAR antara yang dilakukan penundaan pengkleman tali pusat 2 menit dengan yang dilakukan pengkleman tali pusat segera. (Penelitian di Departemen Obstetri dan Ginekologi FK-USU RSUP. H. Adam Malik dan RSUD. Dr.Pirngadi Medan bekerjasama dengan Departemen Patologi Klinik dan Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK-USU. Penelitian ini dilakukan secara cross sectional tahun 2008)

Cara pemotongan tali pusat
Pemotongan tali pusat menurut standar asuhan persalinan normal pada langkah ke 26 sampai dengan 28 berikut ini :
a. Segera mengeringkan bayi, membungkus kepala dan badan bayi kecuali tali
pusat.
b. Menjepit tali pusat menggunakan klem kira-kira 3 cm dari umbilikus bayi.
Melakukan urutan pada tali pusat kearah ibu dan memasang klem kedua 2
cm dari klem pertama.
c. Memegang tali pusat diantara 2 klem menggunakan tangan kiri, dengan
perlindungan jari-jari tangan kiri, memotong tali pusat diantara kedua klem.
(JNPKR, Depkes RI, 2004).



Gambar 1.5 pemotongan tali pusat (Asuhan Persalinan Normal)
talipusat
Gambar 1.6. Pemotongan Tali Pusat (Dokumentasi BPS A.RAI Surabaya)
Sisa potongan tali pusat pada bayi inilah yang harus dirawat, karena jika tidak dirawat maka dapat menyebabkan terjadinya infeksi.

C.Perawatan Tali Pusat

Perawatan adalah proses perbuatan, cara merawat, pemeliharaan, penyelenggaraan(Kamisa, 1997).
Tali pusat atau umbilical cord adalah saluran kehidupan bagi janin selama dalam kandungan. Dikatakan saluran kehidupan karena saluran inilah yang selama 9 bulan 10 hari menyuplai zat-zat gizi dan oksigen ke janin. Tetapi begitu bayi lahir, saluran ini sudah tak diperlukan lagi sehingga harus dipotong dan diikat atau dijepit. Perawatan tali pusat tersebut sebenarnya juga sederhana. Yang penting,pastikan tali pusat dan area sekelilingnya selalu bersih dan kering. Selalu cuci tangan dengan menggunakan air bersih dan sabun sebelum membersihkan tali pusat.Tali pusat harus dibersihkan sedikitnya dua kali dalam sehari. Tali pusat juga tidak boleh ditutup rapat dengan apapun, karena akan membuatnya menjadi lembab.

Selain memperlambat puputnya tali pusat, juga menimbulkan resiko infeksi. Kalaupun terpaksa ditutup , tutup atau ikat dengan longgar pada bagian atas tali pusat dengan kain kasa steril. Pastikan bagian pangkal tali pusat dapat terkena udara dengan leluasa. Bila bayi menggunakan popok sekali pakai, pilihlah yang memang khusus untuk bayi baru lahir (yang ada lekukan di bagian depan). Dan jangan kenakan celana atau jump-suit pada bayi . Sampai tali pusatnya puput, kenakan saja popok dan baju atasan. Bila bayi  menggunakan popok kain, jangan masukkan baju atasannya ke dalam popok. Intinya adalah membiarkan tali pusat terkena udara agar cepat mengering dan lepas (Paisal, 2007).

D. Fisiologi Lepasnya Tali Pusat

Perawatan tali pusat secara intensif diperkenalkan pada tahun 1950an sampai dengan tahun 1960an dimana pada saat itu angka infeksi pada proses kebidanan sangat tinggi. Akan tetapi pada beberapa Negara berkembang masih sering dijumpai terjadinya infeksi tali pusat walaupun antiseptic jenis baru telah diperkenalkan.

Selain infeksi, pendarahan pada tali pusat juga dapat berakibat fatal. Akan tetapi pendarahan dapat dicegah dengan melakukan penjepitan tali pusat dengan kuat dan pencegahan infeksi. Peralatan yang digunakan dalam pemotongan tali pusat juga sangat berpengaruh dalam timbulnya penyulit pada tali pusat. Saat dipotong tali pusat terlepas dari suply darah dari ibu. Tali pusat yang menempet pada pusat bayi lama kelamaan akan kering dan terlepas. Pengeringan dan pemisahan tali pusat sangat dipengaruhi oleh aliran udara yang mengenainya. Jaringan pada sisa tali pusat dapat dijadikan tempat koloni oleh bakteri terutama jika dibiarkan lembab dan kotor. Sisa potongan tali pusat menjadi sebab utama terjadinya infeksi pada bayi baru lahir. Kondisi ini dapat dicegah dengan membiarkan tali pusat kering danbersih.

Tali pusat dijadikan tempat koloni bakteri yang berasal dari lingkungan sekitar. Pada bayi yang dirawat di rumah sakit bakteri S aureus adalah bakteri yang sering dijumpai yang berasal dari sentuhan perawat bayi yang tidak steril.

Pengetahuan tentang faktor yang menyebabkan terjadinya kolonisasi bakteri padatali pusat sampai saat ini belum diketahui pasti. Selain S aerus, bakteri E colli dan B streptococci juga sering dijumpai berkoloni pada tali pusat.

Pemisahan yang terjadi antara pusat dan tali pusat dapat disebabkan oleh keringnya tali pusat atau diakibatkan oleh terjadinya inflamasi karena terjadi infeksi bakteri. Pada proses pemisahan secara normal jaringan yang tertinggal sangat sedikit, sedangkan pemisahan yang diakibatkan oleh infeksi masih menyisakan jaringan dalam jumlah banyak yang disertai dengan timbulnya abdomen pada kulit (BCRCP, 2001).

E. Cara – cara perawatan tali pusat

Berikut cara - cara perawatan tali pusat :
1.Perawatan Tali Pusat Kering
Perawatan tali pusat kering adalah Tali pusat dibersihkan dan dirawat serta dibalut kassa steril , tali pusat dijaga agar bersih dan kering tidak terjadi infeksi sampai tali pusat kering dan lepas (Depkes RI, 1996 ).
Cara perawatan tali pusat kering adalah :
1) Siapkan alat-alat
2) Cuci tangan sebelum dan sesudah merawat tali pusat
3) Tali pusat dibersihkan dengan kain kasa.
4) Setelah bersih, tali pusat dibungkus dengan kain kasa steril kering.
5) Setelah tali pusat terlepas / puput, pusat tetap diberi kasa steril. Cara perawatan tali pusat kering adalah dengan membungkus tali pusat dengan kasa dan mengkondisikan tali pusat tetap kering. Jika tali pusat berbau diberi gentian violet (Marjono, 2007 ).

2. Perawatan Tali Pusat Basah
Tujuan dari perawatan tali pusat adalah untuk mencegah infeksi dan meningkatkan pemisahan tali pusat dari perut. Dalam upaya untuk mencegah infeksi dan mempercepat pemisahan, banyak zat yang berbeda dan kebiasaan-kebiuasaan yang telah digunakan untuk perawatan tali pusat ini. Hanya dari beberapa penggunaannya yang telah dipelajari dengan baik. Zat-zat seperti triple dye, alkohol dan larutan chlorhexidine sepintas lalu dianggap mencegah infeksi namun ditemukan belum bekerja dengan baik. Selain itu, ketika para ibu merawat bayi mereka di dalam kamar mereka daripada di dalam ruang perawatan, tingkat infeksi tali pusat terendah terjadi (Hasselquist, 2006:53).
Cara perawatan tali pusat basah adalah :
1) Siapkan alat-alat
2) Selalu cuci tangan Anda sampai bersih sebelum mulai melakukan perawatan tali pusat.
3) Kemudian, bersihkan tali pusat dengan alkohol.
4) Tutupi dengan kasa steril yang diberi alkohol dan menggantinya setiapkali usai mandi, berkeringat, terkena kotor, dan basah.
5) Segera bawa ke bidan / dokter jika mencium bau tidak sedap dari tali pusatbayi yang belum lepas.(Solahuddin, 2006).

3. Perawatan tali pusat terbuka
Prinsip perawatan tali pusat terbuka adalah bersih, kering dan tidak diberi tutup apapun setelah itu bayi lansung diberi pakaian.
Cara merawat tali pusat terbuka adalah
1)   Selalu cuci tangan Anda sampai bersih sebelum mulai melakukan perawatan tali pusat.
2)   Langsung tutup dengan pakaian bayi, bila tali pusat kotor , Bersihkan tali pusat dengan air dan sabun.
3)   Keringkan tali pusat dengan kain.

Penelitian mahasiswa fakultas kedokteran universitas Muhamadiyah Jogyakarta tahun 2001. Yaitu perbedaan lama pelepasan tali pusat antara perawatan tertutup dengan yang dibiarkan terbuka.
Perawatan tali pusat secara umum bertujuan untuk mencegah terjadinya infeksi dan mempercepat putusnya tali pusat. Infeksi tali pusat pada dasarnya dapat dicegah dengan melakukan perawatan tali pusat yang baik dan benar, yaitu dengan prinsip perawatan kering dan bersih.
Banyak pendapat tentang cara terbaik untuk merawat tali pusat.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan lama pelepasan tali pusat bayi baru lahir pada perawatan tali pusat tertutup yang menggunakan kasa steril dan kasa alkohol 70% dengan yang dibiarkan terbuka. Penelitian ini menggunakan metode kuasi-eksperimen, jumlah sampel adalah 48 bayi. Sampel dibagi menjadi tiga, masing-masing 18 bayi yang dilakukan perawatan dengan kasa kering, kasa alkohol 70% dan yang dibiarkan terbuka dan cara pengumpulan datanya adalah dengan observasi dan wawancara. Penelitian ini menunjukkan bahwa lama pelepasan tali pusat pada bayi dengan perawatan kasa kering lebih cepat dibandingkan dengan bayi dengan perawatan kasa alkohol 70% (150,4 205,7) dengan selisih waktu 55,3 jam. Untuk perawatan tali pusat dengan menggunakan kasa kering dibandingkan dengan perawatan tali pusat terbuka, tidak ada perbedaan yang signifikan. Pada perawatan alkohol 70% dibandingkan dengan perawatan terbuka, lama pelepasan tali pusat lebih cepat pada perawatan yang terbuka (129 205,7) dengan selisih waktu 76,2 jam; sehingga dari ketiga perawatan tersebut lama pelepasan tali pusat ditinjau dari rata-ratanya yang paling cepat adalah perawatan tali pusat terbuka, kemudian perawatan tali pusat dengan kasa kering dan yang paling lama adalah perawatan tali pusat dengan kasa alkohol.

F.Lama waktu Terlepasnya Tali Pusat

Tali pusat bayi berwarna kebiru-biruan dan panjang sekitar 2,5 – 5 cm segera setelah dipotong. Penjepit tali tali pusat plastik digunakan pada tali pusat untuk menghentikan perdarahan. Penjepit tali pusat ini dibuang ketka tali pusat sudah kering, biasanya sebelum ke luar dari rumah sakit atau dalam waktu dua puluh empat jam hingga empat puluh delapan jam setelah lahir. Sisa tali pusat yang masih menempel di perut bayi (umbilical stump), akan mengering dan biasanya akan terlepas sendiri dalam waktu 1-3 minggu, meskipun ada juga yang baru lepas setelah 4 minggu. Umumnya orangtua baru agak takut-takutmenangani bayi baru lahirnya, karena keberadaan si umbilical stump ini. Meski penampakannya sedikit ’mengkhawatirkan’, tetapi kenyataannya bayi Anda tidak merasa sakit atau terganggu karenanya (Hasselquist, 2006:53). Tali pusat sebaiknya dibiarkan lepas dengan sendirinya. Jangan memegang-megang atau bahkan menariknya. Bila tali pusat belum juga puput setelah 4 minggu, atau adanya tanda-tanda infeksi, seperti; pangkal tali pusat dan daerah sekitarnya berwarna merah, keluar cairan yang berbau, ada darah yang keluar terus- menerus, dan/atau bayi demam tanpa sebab yang jelas maka kondisi tersebut menandakan munculnya penyulit pada neonatus yang disebabkan oleh tali pusat (Paisal, 2007).
Lama penyembuhan tali pusat dikatakan cepat jika kurang dari 5 hari, normal jika antara 5 sampai dengan 7 hari, dan lambat jika lebih dari 7 hari (Paisal, 2007).

G.Faktor-Faktor Yang mempengaruhi Lamanya Lepasnya Tali Pusat

Lepasnya tali pusat dipengaruhi oleh beberapa ha diantaranya adalah :
1. Timbulnya infeksi pada tali pusat, karena tindakan atau perawatan yang tidak memenuhi syarat kebersihan, misalnya pemotongan tali pusat dengan bambu/gunting yang tidak steril, atau setelah dipotong tali pusat dibubuhi abu, tanah, minyak daun-daunan, kopi dan sebagainya (Ellen,2006).
2. Cara perawatan Tali pusat, penelitian menunjukkan bahwa tali pusat yang Dibersihkan dengan air dan sabun dan dibiarkan terbuka cenderung lebih cepat puput (lepas) dari pada tali pusat yang dibersihkan dengan kasa steril dan alcohol.
3. Kelembaban tali pusat, tali pusat juga tidak boleh ditutup rapat dengan apapun, karena akan membuatnya menjadi lembab. Selain memperlambat puputnya tali pusat, juga menimbulkan resiko infeksi.
4. Kondisi sanitasi lingkungan sekitar neonatus, Spora C. tetani yang masuk melalui luka tali pusat, karena tindakan atau perawatan yang tidak memenuhi syarat kebersihan.


























DAFTAR PUSTAKA
Bari Abdul Saifuddin, Noroyono Wibowo. 2008. ” Plasenta, Tali Pusat, Selaput Janin dan Cairan Amnion “. Kuliah Obstetri Ginekologi. Jakarta : FKUI.
Digilib@FK.UMY.ac.id
Farrer Helen. 1999. ” Perawatan Maternitas “. Jakarta : EGC
Gary F Cunningham, etc. 2005. ” Obstetri Williams “. Jakarta : EGC.
Henderson, Christine. 2005. ” Konsep Kebidanan “. Jakarta : EGC.
JNPKR, Depkes RI, 2004).
Juniarti dkk. 1995. Asuhan Keperawatan Perinatal. Jakarta : EGC
Martin. 2007. Asuhan Persalinan Normal. Jakarta : EGC
Mochtar Rustam. 1998. ” Sinopsis Obsetri “. Jakarta : EGC.
http://www.britisth medical journal (BMJ).com
http://www.kompas.co.id/ver1/Kesehat…/17/085333.htm. Penulis : Evy Rachmawati. ” Keajaiban dari Darah Tali Pusat “.
Persis Mary Hamilton. Dasar-Dasar Keperawatan Maternitas Edisi 6. 1995. Jakarta : EGC
S. A Goeslan. 1990. ” Ilmu Kebidanan “. Jakarta : Balai Pustaka
Salmah, etc. 2006. ” Asuhan Kebidanan Antenatal “. Jakarta : EGC.
Tabloid Ibu Anak. ” Mother And Baby “. Update : Monday, 07 Feb 2005 Pukul 14:10:00 WIB.
Verralls Sylvia. 1997. ” Anatomi & Fisiologi Terapan dalam Kebidanan “. Jakarta :EGC.